PRABUMULIH, EXSPOSEDID – Dinas PMD Prabumulih bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat RT RW dan LPM adat di wilayah Prabumulih digelar di Ruang Rapat Dinas PMD, Selasa, 18 Maret 2025.
Kepala Dinas PMD Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP MSi menjelaskan, seluruh perangkat RT RW dan LPM adat di wilayah Prabumulih telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas PMD bersama sama BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi data terkait kepesertaan perangkat RT RW dan LPM adat. “Jangan sampai mereka tidak terdaftar, karena aktifitas mereka sebagai RT RW dan LPM adat ini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fauzan.
Terakhir, Fauzan menyampaikan, kolaborasi positif antara pemkot
Prabumulih dan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. “Semoga terus berlanjut bahkan kedepan semakin banyak pekerja terlindungi khususnya ekosistem Pemkot Prabumulih,” tambahnya.
Eva Erika Yahudin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih menyampaikan, manfaat perlindungan jaminan sosial diberikan pada perangkat RT RW dan LPM adat berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jaminan Kecelakaan Kerja ini, melindungi peserta dari resiko kecelakaan kaitannya hubungan pekerjaan mulai dari perjalanan pulang dan pergi dari rumah ke tempat kerja, saat aktifitas kerja, lembur maupun perjalanan dinas, apalagi ketua RT atau RW ini jam kerjanya ngga menentu bisa 24 jam, jadi selagi itu memang kaitannya kegiatan sebagai RT atau RW jika ada Kecelakaan Kerja, pengobatannya kita cover sampai sembuh selagi indikasinya medis,” ujar Eva.
Eva juga menjelaskan, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan 48 kali upah terlapor dan beasiswa 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
“Jaminan kematian, jika terjadi resiko meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 42 Juta. Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan Jaminan Kematian kepada 4 orang ahli waris perangkat RT RW, dan semoga dengan santunan ini mampu membantu ekonomi keluarga yang ditinggalkan melanjutkan kehidupannya,” tutur Eva. (ril)